Polrestabes Semarang Sita 331 Knalpot Brong

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggelar operasi razia knalpot brong selama 3 hari terhitung mulai 3 Januari – 5 Januari 2024. Hasilnya, sebanyak 331 buah knalpot brong disita kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
“Untuk barang bukti sepeda motor ada 103 unit,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan di Pos Patwal Simpanglima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024).
Pada periode yang sama, polantas di Semarang melakukan penindakan dengan tilang ada 249 perkara dan diberikan teguran 405 perkara.
Selain itu, kata Kombes Sonny, pihak Polrestabes Semarang juga melakukan 247 kegiatan sosialisasi, pendidikan masyarakat hingga penyuluhan kepada bengkel, toko variasi hingga masyarakat umum dari tanggal 1 Januari 2024 – 3 Januari 2024.
Kombes Sonny mengemukakan pihaknya tidak melakukan tindakan langsung tilang alias represif, namun juga telah melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
“Kami kedepankan preemtif dengan edukasi, kemudian preventif, lalu patroli sebelum langkah terakhir represif,” sambungnya.
Editor : Maulana Salman