JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Ada banyak hal yang harus diketahui oleh masyarakat salah satunya adalah tata cara dan syarat-syarat yang perlu disiapkan para pemilih untuk pindah TPS Pemilu 2024 sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Beberapa hal dan persyaratan perlu dilakukan bagi pemilih yang ingin pindah TPS Pemilu 2024. Seperti mengumpulkan dokumen dan menyerahkannya ke KPU sesuai domisili.
Adapun, batas akhir bagi pemilih yang ingin mengurus pindah tempat pemilih atau TPU Pemilu 2024, yakni pada 15 Januari 2024. Sementara itu, untuk batas akhir 7 Februari 2024 berlaku untuk kondisi pemilih dengan ketentuan tertentu.
Melansir laman KPU, Selasa (9/1/2024), berikut ini cara pindah TPS Pemilu 2024.
1. Pertama-tama, pemilih dapat melakukan pindah TPS Pemilu 2024 dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
2. Lalu, pemilih diharuskan untuk membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas
3. Setelah itu, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan (Masuk pada Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB)
4. Selanjutnya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Hal-hal yang menjadi syarat pindah TPS Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
2. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi
3. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga yang mendampingi
4. Tertahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
5. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Terkena bencana alam
8. Bekerja di luar domisili
9. Pindah domisili
Demikian informasi mengenai cara pindah TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Editor : Maulana Salman