MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Ini Alasannya
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak bisa menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wapres.
MK mengatakan, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," jelas Adies.
Editor: Ahmad Antoni