get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Kakak Tebas Leher Adik Kandung hingga Tewas saat Keduanya Mencuri di Toko

Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Polisi: Tak Bisa Dipidanakan

Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:25 WIB
header img
Anggota Komisi III Arteria Dahlan. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Persoalan yang sempat membuat gerah banyak pihak terkait Bahasa Sunda seorang Arteria Dahlan, telah ditindaklanjuti pihak kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya menyebut pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Zulpan, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut