Sementara korban adalah Nalendra Adi Wicaksono (26) warga Dusun Masiran, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
“Pengendara mobil ini dalam pengaruh alkohol,” ungkap Kepala Sub Unit 2 Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ipda Agus Tri Handoko, Minggu (14/1/2024).
Kronologi laka lantas itu, sebut Ipda Handoko, berawal saat Mobilio itu melaju dari arah utara yakni kawasan BSB Mijen ke selatan yakni arah Cangkiran.
Mobil tersebut tampak tidak wajar melaju dan berjalan terlalu ke kanan melebihi batas tengah. Sementara dari arah berlawan melaju sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan Nalendra itu. Laka lantas tak dapat dihindarkan.
Mobilio menabrak Vario tersebut hingga pengendara Vario luka berat di kepala dan meninggal di TKP. “Kami akan segera lakukan gelar perkara, ketika sudah cukup bukti bisa penetapan sebagai tersangka (pengemudi Mobilio),” ujarnya.
Editor : Maulana Salman