SOLO, iNewsSemarang.id - Bawaslu Sukoharjo tidak bisa memproses laporan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi soal pencatutan fotonya bareng Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Proses kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena syarat formil tidak terpenuhi. "Kasus pak Dandim itu, beliau sudah melaporkan kepada kami. Tetapi tidak bisa kami tindak lanjuti karena syarat formil tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi pelapor yakni warga negara yang memiliki hak pilih. Sedangkan Dandim tidak memiliki hak pilih.
"Karena tidak bisa ditindaklanjuti informasi itu akan kami gunakan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran," katanya.
Menurutnya, penelusuran baru akan dilaksanakan setelah pihaknya melaporkan kepada Dandim bahwa laporannya tidak bisa ditindaklanjuti.
Pihak Bawaslu nantinya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Dandim. "Pihaknya tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas orang pertama kali menemukan itu, kemudian dari personel yang disebutkan beliau," katanya.
Kasus pencatutan tersebut diketahui setelah Bawaslu menemukan 3 spanduk bergambar Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi bersama Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga spanduk tersebut ditemukan di tiga titik yakni dua spanduk berada penemuan spanduk tersebut yakni wilayah Kecamatan Bendosari dan Sukoharjo Kota.
Editor : Maulana Salman