Lebih lanjut Arief membeberkan bahwa titik penertiban sebagaimana hasil koordinasi tim gabungan akan dilakukan pada angkutan umum yang terdapat stiker caleg partai politik pada beberapa rute di Kota Semarang, seperti Johar - Dr Cipto - Banyumanik, Syuhada Raya - Johar, Karangayu - Mangkang, Johar - Kedungmundu, Sampangan - Johar, dan Jalur Gunungpati - Karangayu.
Selain itu Bawaslu bersama Tim Gabungan akan melakukan penertiban selama 3 hari berturut-turut dimulai hari ini Rabu 17 Januari 2024 sampai dengan Jumat 19 Januari 2024. Penertiban dilakukan bersama dengan unsur Pemerintah Kota yang berkaitan dengan Pemilu.
"Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum bila kedapatan stiker maka dilakukan pemberhentian. Pada kesempatan hari pertama, penertiban berhasil menindak sejumlah 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar" jelas Arief.
Arief berharap apa yang sudah diupayakan menjadi pengingat untuk peserta pemilu agar berkontestasi sesuai aturan main. Tidak hanya itu, dengan penertiban ini dapat menjadi imbauan kepada penyedia jasa angkutan umum agar tidak menerima tawaran dari peserta pemilu untuk pemasangan stiker sehingga sarana prasarana publik tetap terjaga fungsinya.
Editor : Maulana Salman