RIYADH, iNews.id - Mulai meningkatnya jumlah jemaah yang berkunjung baik jemaah sholat lima waktu, umrah, maupun ziarah di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi, Pemerintah Arab Saudi mulai menerapkan aturan baru. Meningkatnya jumlah jemaah terjadi sejak memasuki Bulan Rajab hingga berakhirnya Bulan Ramadan.
Menurut Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci Arab Saudi, peningkatkan pelayanan dan keamanan kepada para jemaah untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya kini melonjak di Arab Saudi maupun secara global perlu dilakukan.
Dalam keterangan di Twitter pada Kamis (3/2/2022), jemaah di dua masjid suci wajib memiliki status 'kekebalan' atau sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid sebagaimana tercantum pada aplikasi Tawakkalna di samping izin valid untuk memasuki masjid.
Kalangan berusia 12 tahun ke atas masih diizinkan untuk mengunjungi Dua Masjid Suci, namun tidak bagi mereka yang berusia di bawahnya.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun dari Arab Saudi maupun seluruh dunia, memiliki status kekebalan atau tidak, tidak diizinkan memasuki Dua Masjid Suci atau sekitarnya," bunyi pernyataan.
Selain itu setiap jemaah hanya bisa melakukan umrah setiap 10 hari. Aturan ini untuk memberikan kesempatan mereka yang belum mendapat kesempatan, mengingat tingkat kunjungan diperkirakan semakin meningkat hingga akhir Ramadan.
Editor : Agus Riyadi