Pada kesempatan itu, Kadiv Yankumham menilai Kabupaten Purworejo memliki potensi IG yang besar, salah satunya Terapi Garam Jetis."Bahwa Kabupaten Purworejo memiliki obyek wisata unggulan yang terkenal dengan terapi garam jetis yang letaknya di Pantai Jetis," ungkap Anggiat.
"Dengan karakteristik dan memiliki kandungan yang sangat baik untuk kesehatan, maka kita dorong dan kita dampingi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kabupaten Purworejo", sambungnya.
Sementara Kabid Yankum, IG memiliki peran penting untuk melindungi potensi produk dan kekayaan alam dengan karekteristik yang berbeda dengan daerah lain.
"Pentingnya mendaftarkan Garam Jetis sebagai Indikasi Geografis ini, selain untuk melindungi anggota MPIG dalam proses produksi hingga pemasaran atau penjualan juga tentunya produk-produk yang sudah terdaftar sebagai IG akan meningkat nilai ekonominya," papar Agustinus Yosi.
"Garam Jetis sangat potensial untuk dipasarkan tidak hanya pasar lokal namun juga ke pasar internasional sebagai pengobatan alternatif non medis, spa dan sebagainya," tambahnya.
Kegiatan rapat diikuti Kelompok Usaha Garam Rakyat Pendowo Limo, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.
Di Provinsi Jawa Tengah sudah ada 13 produk yang sudah terdaftar sebagai IG yaitu Mebel Ukir Jepara, Purwaceng Dieng, Carica Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, Ikan Uceng Temanggung, Kopi Robusta Gunung Kelir Semarang, Batik Tulis Lasem, Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang, Genteng Sokka Kebumen, Sarung Batik Pekalongan.
Editor : Maulana Salman