PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Kanwil Kemenkumham Jateng secara masif mendorong pemerintah daerah maupun lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis untuk menginventarisasi produk atau barang yang memiliki karakteristik untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung pencanangan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Sebagai salah satu langkah nyata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto bersama Tim Kantor Wilayah memenuhi undangan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Garam Pandawa Lima Jaya Desa Duduwetan, Kecamatan, Grabag Kabupaten Purworejo.
Kehadiran Kemenkumham Jateng kali ini, guna mengikuti rapat pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sekaligus persiapan penyusunan dokumen Garam Jetis untuk didaftarkan sebagai IG yang berlangsung di Pantai Jetis Purworejo.
MPIG merupakan kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan IG.
MPIG sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas produk IG sejak persiapan pendaftaran produk harus memastikan bahwa produk IG dapat terjaga kualitasnya hingga batas waktu yang tidak ditentukan. MPIG sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG.
Pada kesempatan itu, Kadiv Yankumham menilai Kabupaten Purworejo memliki potensi IG yang besar, salah satunya Terapi Garam Jetis."Bahwa Kabupaten Purworejo memiliki obyek wisata unggulan yang terkenal dengan terapi garam jetis yang letaknya di Pantai Jetis," ungkap Anggiat.
"Dengan karakteristik dan memiliki kandungan yang sangat baik untuk kesehatan, maka kita dorong dan kita dampingi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kabupaten Purworejo", sambungnya.
Sementara Kabid Yankum, IG memiliki peran penting untuk melindungi potensi produk dan kekayaan alam dengan karekteristik yang berbeda dengan daerah lain.
"Pentingnya mendaftarkan Garam Jetis sebagai Indikasi Geografis ini, selain untuk melindungi anggota MPIG dalam proses produksi hingga pemasaran atau penjualan juga tentunya produk-produk yang sudah terdaftar sebagai IG akan meningkat nilai ekonominya," papar Agustinus Yosi.
"Garam Jetis sangat potensial untuk dipasarkan tidak hanya pasar lokal namun juga ke pasar internasional sebagai pengobatan alternatif non medis, spa dan sebagainya," tambahnya.
Kegiatan rapat diikuti Kelompok Usaha Garam Rakyat Pendowo Limo, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.
Di Provinsi Jawa Tengah sudah ada 13 produk yang sudah terdaftar sebagai IG yaitu Mebel Ukir Jepara, Purwaceng Dieng, Carica Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, Ikan Uceng Temanggung, Kopi Robusta Gunung Kelir Semarang, Batik Tulis Lasem, Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang, Genteng Sokka Kebumen, Sarung Batik Pekalongan.
Editor : Maulana Salman