SEMARANG. iNews.id - Madrasah-madrasah di kota Semarang yang secara regulasi berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mulai Senin (67/2/222) besok juga menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. seperti halnya sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Beberapa lembaga dimaksud adalah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Semarang, Fatkhuronji, membenarkan hal itu dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku hingga dua pekan kedepan.
“Mulai Senin 07 hingga Sabtu 19 Februari 2022 prokes harus kembali ditegakkan dengan penguatan dan pengetatan, jangan sampai ada klaster madrasah,” tegas Fatkhuronji, Minggu (6/2/2022)
Menurutnya, dalam kondisi mengarah pada pembatasan seperti saat ini, kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pihaknya menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah Kota/Kabupaten.
Namun, jika nantinya memang kebijakannya memang ada kelonggaran, pihaknya tetap mengacu Surat Edaran (SE) Kemenag No 3 tahun 2022.
“Jika terdapat kebijakan yang agak longgar maka PTM menggunakan dasar Surat Edaran (SE) Kemenag No 3 tahun 2022,” imbuhnya.
Dalam SE tersebut ia sebutkan beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah tentang diskresi pelaksanaan SKB 4 Menteri, yakni bahwa daerah dengan level 2 maka berlaku PTM 50%, orang tua peserta didik boleh memilih pembelajaran jarak jauh, dan Satgas COVID-19 di madrasah harus fungsional.
Ditambahkannya, pihaknya juga mengacu kebijakan Surat Edaran Sekjen Kemenag No. 2 Th 2022: GTK berusia lebih dari 55 tahun agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH), kecuali Kamad atau Guru kelas, jika tidak ada pengganti.
Selain itu, ia juga berpesan agar kepala madrasah harus memperkuat manajemen institusi madrasah.
“Jangan sampai menampakkan kecapekan, keletihan dan pesimis, madrasah harus mampu bersama-sama masyarakat mengawal pendidikan yang berkualitas demi masa depan bangsa yang bermartabat,” pungkasnya.
Editor : Miftahul Arief