MANADO, iNews.id - Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado menjadi perhatian publik usai viral terbitnya surat daftar pencarian orang (DPO). Untuk mencari keberadaan Polwan cantik ini, Polda Sulawesi Utara (Sulut) membentuk tim gabungan.
Tim yang berisi gabungan dari anggota Propam secara khusus ditugaskan mencari keberadaan Polwan cantik kelahiran Manado 26 Desember 1996 yang sejak 15 November 2021 tak kembali ke satuan atau desersi.
"Saat ini kami sudah bentuk tim gabungan dari Propam untuk mencari Briptu C," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022) petang.
Menurutnya, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Sebab belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021 dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi bukan karena video yang beredar tersebut,” katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya terkait Briptu C.
Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003.
Sejauh ini belum diketahui latar belakang menghilangnya Briptu Christy. Namun terakhir dia dikabarkan berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," katanya.
Editor : Agus Riyadi