Dengan kejadian itu orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian di teruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal.
Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, Visum Et Repertum, Melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan Bukti-bukti hingga terpenuhi dua alat bukti.
'Menindak lanjuti laporan tersebut tanggal 20 Januari 2024 Pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka S (43) bertempat di Rumah pelaku di Desa Bebengan Rt 001 Rw.007 Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kendal," ujarnya.
Dari tangan tersangka diamankan satu buah kerudung warna putih, satu baju lengan panjang warna putih/seragam SD, satu rok panjang warna merah/seragam SD, satu BH warna merah, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah kaus lengan panjang warna hijau, satu celana panjang warna cokelat, satu HP merek OPPO, satu Laptop merek HP, dan satu sepeda motor Jenis Yamaha Vixion.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara.
Editor : Maulana Salman