Bandit Spesialis Begal Payudara Siswi SMA Dicokok Polrestabes Semarang, Incar Target di Jalan Barito
Senin, 05 Februari 2024 | 13:45 WIB
Aris mengatakan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Dio untuk melapor ke Polrestabes Semarang. Dari hasil pendalaman penyidikan, Dio diduga sudah 8 kali beraksi di Kota Semarang dengan korban berbeda-beda.
“Hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku ini memang punya kelainan atau kesenangan yang tidak sewajarnya,” sambungnya.
Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang.
Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.
“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata Dio.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta