get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hp dan Senjata Tajam

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Perempuan Semarang Teken Kerja Sama dengan BNNP Jateng

Senin, 05 Februari 2024 | 17:35 WIB
header img
Perjanjian Kerjasama P4GN antara Lapas Perempuan Semarang dengan BNNP Jateng, Senin (5/2/2024). (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang hari ini, Senin (5/2/2024), menjadi salah satu bukti keseriusan Kemenkumham Jateng dalam memerangi barang terlarang tersebut. Kegiatan ini turut menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Acara Penandatanganan PKS juga dirangkaikan dengan Pembukaan Rehabilitas Sosial Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto dalam sambutannya mengapresiasi langkah maju yang dilakukan Lapas Perempuan Semarang. 

Ia berharap hal ini diikuti oleh Lapas dan Rutan lainnya di eks-Karesidenan Semarang, bahkan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

"Saya mengapresiasi Lapas Perempuan Semarang. Ini merupakan hal yang baik," kata Kakanwil, yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Jefri Purnama.

Dia mengatakan, problematika narkoba ini bukan hanya urusan BNN saja, namun semua pihak juga harus berperan serta memberantasnya. "Bukan hanya BNN yang harus memberantas narkoba ini, namun kita juga harus ikut serta membersihkan," ujar Tejo.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut