YOGYAKARTA, iNewsSemarang.id – Aksi keji dilakukan pemilik kos elite di Yogyakarta. Pelaku tega menyekap pasangan suami istri asal Gunungkidul dan seorang lainnya selama 2 bulan.
Bahkan selama dalam penyekapan, korban dimasukkan ke dalam kandang anjing dan mendapatkan penyiksaan bahkan pelecehan seksual.
Menurut Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial JD (43) warga Kalurahan Condong Catur Kapanewon (Kecamatan) Depok Kabupaten Sleman dan MY (41) asal Condong Catur, Depok, Sleman. Keduanya dibantu oleh YC (36) asal Kota Gede Yogyakarta "Korban berinisial MS dan istrinya serta ADM asal Jakarta," ujarnya, Rabu (7/2).
Dia menjelaskan, para pelaku dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak (menyekap) korban di D’Paragon Tambak Boyo dengan maksud agar korban mengembalikan kerugian dari kerja sama/investasi jual beli mobil.
Dalam penyekapan selama kurang lebih 2 bulan, korban telah mengalami pemerasan, penganiayaan berkali-kali) dan kekerasan seksual.
YC meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang. Setelah korban menyerahkan barang –barang tersebut, dia dan istrinya dibawa paksa ke D'Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman.
Ketika sampai di sana, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan khusus yaitu ruang pantry dan kamar nomor 22. Kemudian ruangan dikunci dari luar oleh saksi ADB yang merupakan karyawan D'Paragon.
Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan JD, MY, YR, ANW dan RK. Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan JD dan RK.
Dari pelaku JD, polisi menyita 6 buah Sertifikat Hak Milik ( SHM ), sepasang sarung tinju, 1 KTP dan KK korban. Kemudian dari pelaku MY, polisi menyita sepasang sarung tinju. Lalu dari pelaku YR diamankan motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merek Samsung M52.
Selanjutnya dari tangan korban disita 4 unit HP, tas jinjing warna cokelat. Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian yakni 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.
Dalam kasus ini, JD berperan selaku pelaku utama yang menyuruh untuk menyekap dan MSH menganiaya dengan cara memukuli/meninju korban menggunakan sarung tinju.
Sementara istri korban mengalami kekerasan seksual. Pelaku MY berperan turut serta dalam penyekapan dan mengetahui tempat tinggalnya atau area tempat tinggalnya digunakan untuk menyekap korban.
Kemudian MM melakukan penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukulnya menggunakan sarung tinju. Selanjutnya pelaku YR berperan menjemput korban dan istrinya di rumah mereka serta merampas barang-barang korban berupa sertifikat, perhiasan, mobil dan HP serta melakukan penyekapan.
Pelaku RK berperan yang menyuruh istri korban dan saksi ADM (korban lain) untuk melakukan pelecehan seksual. "Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP penganiayaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Editor : Maulana Salman