JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri sempat membuat kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, hasil pemungutan suara yang beredar tersebut dilaksanakan sebelum jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Rabu 14 Februari 2024.
Berikut fakta-faktanya:
1. Hoaks
Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan hasil pemilu luar negeri di berbagai negara terkait hasil pemungutan suara itu adalah hoax yang beredar di media sosial.
Dari gambar yang diterima MNC Portal Indonesia, gambar tersebut berisikan hasil pemungutan suara di negara Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang dan Arab Saudi.
Hasyim menegaskan, jika gambar yang tersebar di media sosial tersebut adalah hoaks alias berita bohong.
2. Metode Pencoblosan
Hasyim menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri akan dilakukan lebih awal dengan tiga metode, yakni TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.
3. Penghitungan Suara
Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.
Sehingga, jika terdapat hasil penghitungan suara di luar negeri sebelum tanggal 14 Februari merupakan berita bohong dan tak patut dipercaya.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim.
Editor : Maulana Salman