Polres Sukoharjo Kembalikan Barang Tak Terkait Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, Ini Alasannya
SUKOHARJO, iNewsSemarang.id - Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan di dua lokasi, yakni Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Pengembalian dilakukan terhadap barang-barang yang dipastikan tidak berkaitan dengan tindak pidana perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pendataan dan pemilahan terhadap barang-barang yang diamankan selama proses penggeledahan.
Barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum, santriwan dan santriwati, serta pengurus pondok pesantren. Barang-barang tersebut di antaranya telepon genggam, CPU, kendaraan, dan drone.
“Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (31/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan bahwa sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam sebuah kotak turut diperiksa bersama pendamping pondok pesantren. Kotak tersebut ditemukan dalam kondisi masih terkunci dan kemudian dibuka menggunakan kunci yang selama ini dipegang oleh pihak pondok.
Setelah dibuka, emas dan sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya dipastikan masih utuh dan tidak ada yang hilang.
Editor: Ahmad Antoni