get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Persyaratan yang Wajib Dibawa dan Langkahnya

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:06 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024. (IST)

Langkah-langkah 
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia. 
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6. 
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil. 
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos. 
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk. 
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia. 
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta. 
8. Pemilih keluar area pencoblosan. 

Jika pemilih tidak terdaftar di TPS

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat. 
2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir. Imbauan untuk masyarakat 
1. Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. 
2. Kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. 
3. Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.


 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut