Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 580 orang
Partai Amanat Nasional (PAN): 580 orang
Partai Demokrat: 580 orang
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 580 orang
Partai Perindo: 579 orang
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 580 orang Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 570 orang
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 525 orang Partai Ummat: 512 orang
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 485 orang Partai Bulan Bintang (PBB): 470 orang
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 396 orang
Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tahun ke Tahun
Pemerintah sudah menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilu Legislatif 2024. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kursi DPR yang diperebutkan partai politik pada 2024 bertambah 5 kursi dibanding Pemilu 2019, yang ketika itu jumlahnya masih 575 kursi.
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 pada Pemilu 2024. Jika melihat tren beberapa tahun ke belakang, kursi DPR yang diperebutkan partai politik terus bertambah.
Lihat saja di tahun 2009 dan 2014 yang hanya memperebutkan jumlah kursi sebanyak 560. Kemudian, pada 2004 memperebutkan 550 kursi dan tahun 1999 hanya memperebutkan 462 kursi. Cek DCT di Pemilu 2024
Cara cek Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 dapat melalui website resmi Info KPU. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses website Info KPU di link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr
2. Website akan menampilkan data Daftar Calon Tetap DPR
3. Klik menu "Pilih Nama Dapil" lalu pilih Provinsi pilihan
4. Tunggu sampai data muncul dengan sempurna 5. Daftar calon tetap anggota DPR RI sesuai provinsi pilihan akan muncul
Editor : Maulana Salman