get app
inews
Aa Read Next : Banjir Rusak 10 Bangunan di Bantaran Sungai BKT Semarang, Ini Rinciannya

Polres Demak Tangkap 2 Warga Semarang saat Traksaksi Sabu lewat COD

Senin, 19 Februari 2024 | 14:41 WIB
header img
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Demak. (Oasis MN)

DEMAK, iNewsSemarang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Demak mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu. Keduanya pria berinisial DW (41) dan RF (36) warga Kota Semarang

"Mereka pemakai narkoba dan sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kasat Res Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto saat gelar perkara, Senin (19/2/2024).

Dia mengatakan, keduanya diamankan di lokasi yang sama saat transaksi narkoba di Tugu Sriwulan Bersatu, Jalan Sunan Kalijaga Baru, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak.

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba dengan cara bayar di tempat atau COD maupun menaruh barang di suatu tempat.

"Petugas awalnya curiga dengan kedua tersangka yang mondar-mandir mencari barang dengan melihat handphone mereka. Saat itu petugas segera menangkap dan menggeledah handphone tersangka. Dari petunjuk pesan whatsapp penjual, petugas menemukan satu bungkus sabu" ungkapnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi narkoba seberat 1 gram, 1 buah potongan solasi hitam, 1 buah potongan solasi putih, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

"Keduanya dinyatakan positif sabu usai menjalani tes urine. Kami amankan tersangka beserta barang bukti yang di gunakan untuk transaksi narkoba. Kami tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan kami lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka di ancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," sebutnya.
 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut