SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Slamet, seorang pedagang kelontong dan bensin eceran warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin (26/2/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Dr. Nur Kholis, SH, MH, dengan kehadiran pihak termohon, dalam hal ini adalah Polres Semarang, dan tim pengacara pemohon dari Kantor Hukum Khaerul Umam & Rekan.
Kuasa Hukum terdakwa, Khaerul Umam, SH, MH menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah secara prosedural, karena dua alat bukti belum terpenuhi.
Ia mengungkapkan, kliennya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Semarang pada Selasa 16 Januari 2024 dengan tuduhan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang undang, atas perubahan pasal 55 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Slamet, yang berjualan bensin eceran untuk ekonomi keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, akan tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan, sehingga memicu kritik terhadap kriminalisasi terhadap pedagang kecil.
Dengan berjualan pertalite tersebut, kata Khaerul, masyarakat dan pemerintah sebenarnya terbantu dengan pendistribusian BBM, artinya tidak ada keresahan, gangguan atau apapun yang timbul ditengah masyarakat.
"Artinya ini adalah upaya kriminalisasi terhadap lemahnya penegakan hukum, ringkihnya supremasi hukum yang ada, yang seharusnya mafia migas itu yang ditangkap, tetapi hari ini masyarakat kecil yang menjadi korban," ucap Khaerul yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Satu Ibu Pertiwi (LBH GSIP) Semarang.
Ia berharap, upaya praperadilan yang dilakukan bisa dikabulkan, sehingga kliennya bisa dibebaskan dari tahanan karena merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga kasus tersebut tidak menjadi preseden buruk lagi terhadap penegakan hukum di masyarakat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Ungaran, Raden Anggara Kurniawan menyampaikan, sidang praperadilan kali ini merupakan sidang ketiga dan sudah masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak pemohon.
"Jadi ini ada pengajuan praperadilan atas nama pemohon Slamet yang dalam ini diwakili pak Khaerul Umam dan Ibu Uni melawan Polres Semarang dalam hal sah tidaknya penangkapan penahanan dan penetapan tersangka daripada Slamet bin Almarhum Sumidi. Ini sudah sidang ketiga, putusannya akan dilangsungkan pada hari Rabu 28 Februari 2024 jam 10.00 WIB," terangnya.
Editor : Maulana Salman