get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sepeda Listrik di Kawasan Industri Terboyo Semarang Terbakar Hebat

PKB Ungkap Temuan Penggelembungan Suara Massal di PPK Tembalang

Kamis, 29 Februari 2024 | 20:21 WIB
header img
Wakil Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa Kota Semarang, H. Sodri. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Semarang, H Sodri, mengungkapkan temuan dugaan penggelembungan suara dalam proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. 

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang pada Rabu (28/2) malam hingga Kamis (29/2) dinihari.

Sodri menyebut bahwa penghitungan sempat dihentikan karena ketidaksesuaian data di sirekap dan data fisik. 

Dugaan penggelembungan suara mencurigakan, dengan sekitar lima ribu suara menggelembung secara tidak normal, terdistribusi merata di hampir semua TPS kecamatan Tembalang, dengan variasi antara 15-20 suara di setiap TPS.

"Saya menyesalkan tindakan oknum penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Kami akan mengoreksi penyelenggara pemilu karena ada penggelembungan suara, dari surat suara tidak sah menjadi sah yang mengalir ke salah satu partai. Ini menjadi warning agar pemilu di kota Semarang tidak dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan konsekuensi hukum dan pidana," tegasnya.

Sodri juga menyampaikan keheranannya atas kejadian ini. Ia menilai bahwa hampir semua TPS mengalami penggelembungan suara adalah tidak logis. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di kecamatan-kecamatan lain.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait temuan dari politisi PKB.

Ia menerangkan, proses rekapitulasi suara mengikuti aturan KPT-219 PKPU V 2024 dan PKPU No. 25 tahun 2033, yang menekankan pelaksanaan secara berjenjang dan manual.

"Kami merujuk pada KPT-219, PKPU-5-2024, dan PKPU-25 tahun 2023 yang menegaskan bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dan manual. Dalam proses ini, kami melakukan koreksi, konfirmasi, dan klarifikasi terutama saat pleno di tingkat kecamatan," terang Nanda di Semarang, Kamis (29/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa kesalahan penulisan atau kelengkapan informasi dikoreksi selama proses tersebut. Data kemudian di-input ke sistem sirekap web dan disinkronisasi sebelum diplenokan.

"Proses ini melibatkan KPU, Bawaslu, dan saksi di tingkat addhock. Semuanya harus disepakati dan dipahami bersama sebelum diplenokan. Prosesnya berlangsung sejak 17 Januari hingga sekarang, dan saya yakin semuanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

Nanda menegaskan bahwa proses rekapitulasi terbuka dan disaksikan oleh semua pihak, termasuk Bawaslu dan saksi dari partai politik dan caleg. Proses sinkronisasi dilakukan dengan cermat sebelum diplenokan, serta memastikan bahwa semua data telah dicek dan diverifikasi.

"Monggo saja bila mau dilaporkan, semua mekanisme itu bisa disampaikan melalui Bawaslu. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai prosedur, transparan, dan diawasi dengan ketat," pungkas Nanda.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut