get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sepeda Listrik di Kawasan Industri Terboyo Semarang Terbakar Hebat

Gugatan Sengketa Tanah Mantan Anggota DPR Daniel Budi Setiawan Ditolak PTUN

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:46 WIB
header img
Tim Penasihat Hukum dokter Setiawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Jumat (1/3/2024). Foto: iNews / Mualim

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Gugatan sengketa tanah mantan anggota DPR Daniel Budi Setiawan terhadap Kantor Pertanahan Kota Semarang dan pengusaha Semarang dokter Setiawan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. 

Putusan dengan nomor perkara 73/G/2023/PTUN.SMG, menyatakan bahwa gugatan penggugat lewat tenggang waktu 90 hari sejak diketahui adanya objek sengketa.

Majelis hakim, yang diketuai oleh Elwis Pardamean Sitio, mempertimbangkan eksepsi Tergugat II Intervensi, yaitu dokter Setiawan, terkait lewatnya tenggang waktu gugatan.

Penasihat hukum dokter Setiawan, Michael Deo, SH menuturkan, selama perkara itu bergulir di PTUN, pihaknya selalu membuktikan tidak ada cacat administrasi dan menilai sertifikat kepunyaan kliennya telah sesuai asal usulnya sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa (Kelurahan Genuksari). 

Sementara SHM No. 388 kepunyaan Daniel Budi Setiawan terdapat kelebihan luasan dari yang asal-usulnya seluas 2080 m2 menjadi 5724 m2 sehingga terdapat kelebihan luasan seluas 3644 m2. Akibat terdapat kelebihan luasan itu, sebagiannya tumpang tindih dengan tanah kepunyaan dokter Setiawan. 

"Kami sedang memperjuangkan di Pengadilan Negeri Semarang melalui gugatan perdata agar luasan tanah pada sertifikat Daniel itu oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dibetulkan luasannya sesuai luasan asal-usulnya yakni 2080 m2," jelas Michael Deo kepada wartawan di Semarang, Jumat (1/3/2024).

Penasihat hukum dokter Setiawan lainnya, Yunantyo Adi Setyawan SH, menyambut baik putusan PTUN. Ia menyatakan bahwa gugatan Daniel dinyatakan lewat tenggang waktu, dan sertifikat tanah dokter Setiawan tetap sah. 

Majelis hakim PTUN menilai permohonan penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak, mengacu pada fakta bahwa penggugat telah mengetahui sengketa tanah sejak 2013.

"Kita tahu bahwa terkait adanya permasalahan tanah di Kelurahan Genuksari ini nama baik dokter Setiawan dicemarkan. Oleh karenanya, dengan adanya putusan Pengadilan TUN yang memenangkan dokter Setiawan ini, maka nama baik dokter Setiawan harus dipulihkan," kata Yunantyo. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut