JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polemik aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) menarik perhatian publik. Tak terkecuali, pemerhati telematika Roy Suryo yang mendesak agar teknologi informasi atau IT KPU diperiksa dan diaudit forensik.
"Saya sarankan periksa dan audit forensik IT KPU agar legitimasi data yang dihasilkan bisa dipercaya dan sah secara hukum untuk hasil Pemilu 2024," kata Roy dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Menurutnya, jika pemeriksaan tidak dilakukan maka aplikasi Sirekap dinilai tidak memiliki keabsahan data. Keabsahan data yang dikeluarkan akan selalu dipertanyakan.
Roy menjelaskan, Sirekap yang berbasis OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) bukan hal baru. Kendati demikian, dia menilai KPU gagal memanfaatkan secara maksimalkan aplikasi tersebut sehingga banyak kesalahan.
"Bagaimana tidak, Sirekap ini belum pernah diuji teknik dan publik secara benar-benar terbuka dan diawasi oleh tim independen," ujarnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan, sertifikasi Sirekap hanya didapatkan dari Kominfo bukan institusi yang lebih kompeten seperti BRIN. Belum lagi sertifikasi hanya mencakup aplikasi dan tidak terhadap sumber daya manusia atau operator yang menjalankan.
"Oleh karena itu menjadi tidak aneh kalau banyak sekali anomali seperti seringnya angka salah dipindai misalnya 1 menjadi 7 atau bahkan 4, juga penambahan desimal yang membuat jumlahnya fantastis sampai ribuan, padahal lazimnya 1 TPS hanya berkapasitas 300 orang," kata Roy.
"Tuduhan adanya algoritma sisipan seperti yang disampaikan berbagai pihak pun menjadi tidak bisa dihindari, karena kesalahan ini terjadi secara nyaris seperti TSM (Terstruktur Sistematis Masif) di banyak tempat, tidak hanya hitungan jari," imbuhnya.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan sejumlah masalah dalam tata kelola Sirekap. Mereka meminta KPU untuk membuka ruang bagi pihak eksternal melakukan audit.
Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi menjelaskan, salah satu masalah Sirekap yakni masih sulitnya petugas KPPS mengakses sistem itu pada H-1 pemungutan suara.
"Sampai pada H-1, banyak KPPS yang masih sulit masuk ke sistem Sirekap. Makanya, kalau lihat media sosial, cari keyword Sirekap, bahkan KPPS-nya sendiri menyatakan frustasi terhadap Sirekap," kata Nurul saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
Dia pun memberi contoh, di Pamulang pada hari pemungutan suara, petugas KPPS tak bisa mengakses Sirekap KPU hingga pukul 02.00 WIB. Alhasil, petugas KPPS memutuskan mengunggah Form C Hasil ke Google Drive.
Perludem juga menemukan permasalahan data dalam sistem Sirekap KPU seperti penggelembungan suara.
"Jumlah suara sah di beberapa TPS lebih tinggi daripada jumlah pemilih per TPS yang paling banyak hanya 300 pemilih," ucapnya.
Editor : Maulana Salman