SUKOHARJO, iNewsSemarang.id - Secara berjenjang, pembinaan dan pengawasan notaris menjadi kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas Notaris.
Hal ini menjadi penegasan Kepada Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan, saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris di Solo Baru, Februari.
"Sudah menjadi tanggung jawab Majelis Pengawas Wilayah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Provinsi Jawa Tengah," tegas Yosi.
"Kinerja Majelis Pengawas Wilayah juga sangat ditentukan oleh kinerja rekan-rekan Majelis Pengawas Daerah. Untuk itu kami mendorong komitmen dan konsistensi kinerja pengawasan oleh rekan-rekan semua," tambahnya.
Kinerja Majelis Pengawas Notaris, kata Yosi, memerlukan peningkatan kompetensi dan pemahaman dari seluruh anggota Majelis Pengawas.
Yosi berharap, Rakor ini menjadi media untuk menjawab permasalahan yang ada di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Sekaligus menjadi opsi menyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima oleh MPD.
Rakor ini diharapkan mampu menginventarisasi masalah dari 28 MPD, yang nantinya dapat kita ulas, dapat kita diskusikan bersama, sehingga terdapat persamaan pandangan dalam memberikan rekomendasi atas aduan.
Dalam paparannya, Yosi juga mengungkapkan jumlah penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris periode dua tahun sebelumnya. Rinciannya; sepanjang Tahun 2022, terdapat 1 orang Notaris dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, 2 orang Notaris dijatuhi sanksi Peringatan Tertulis Kedua dan 1 orang diusulkan oleh MPW kepada MPP untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara selama 6 bulan.
Sedangkan Tahun 2023, ada 5 orang Notaris diberikan sanksi Peringatan Tertulis Pertama dan 3 orang diusulkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
"Sementara di tahun ini, ada 17 permintaan APH untuk permintaan notaris. Ini harus menjadi consern kita bersama," ungkap Yosi.
"Tentu dengan pembinaan dan pengawasan yang baik dari MPD akan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh notaris," sambungnya.
Editor : Maulana Salman