“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang focus,” ujarnya.
Kapolres mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana Pasal 310 ayat (3) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal 310 ayat (4) berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Pergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman,” kata Kapolres mengingatkan para pengguna jalan.
Editor : Ahmad Antoni