PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Polres Purworejo menangkap NA (24), Pengendara sepeda motor yang menabrak seorang kakek MS (60) hingga meninggal di jalan Kutoarjo – Kemiri tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem (3/1/2024) sore. Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini," ujar Kapolres Purworejo Eko Sunaryo, saat konferensi pers, Senin (4/3/2024).
Insiden ini terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Desa Rowobayem pada Rabu 3 Januari 2024 Pukul 16.30 WIB. Bermula ketika NA mengendarai sepeda motor Suzuki Fu No. Pol B xxxx Fpm melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri) dengan kecepatan sekira 70 Km/Jam.
Dari jauh NA saat berkendara tampak berjalan oleng tidak stabil sesampainya TKP bergerak ke kanan melebihi marka jalan bertabrakan dengan Sdr. MS pengendara sepeda motor Honda Revo No. Pol AA xxxx BV yang melaju dari arah berlawanan (arah Kemiri ke Kutoarjo).
“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat di hindari sehingga terjadilah tabrakan”, ujar Kapolres didampingi Wakapolres Purworejo, Kanit Turjawali Polres Purworejo dan Kasi Humas.
Akibat kejadian tersebut, MS cedera kepala perkembangan meninggal dunia di RSUD Purworejo pada 7 Januari 2024. Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan manis tangan kanan, sobek di sebelah jempol kaki kanan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang focus,” ujarnya.
Kapolres mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana Pasal 310 ayat (3) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal 310 ayat (4) berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Pergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman,” kata Kapolres mengingatkan para pengguna jalan.
Editor : Ahmad Antoni