get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Bongkar 28 Kasus TPPO di November 2024: 29 Pelaku Ditangkap, 40 Orang Jadi Korban

Polda Jateng Larang Masyarakat Bermain Petasan Selama Ramadan, Nekat Terancam Pidana

Kamis, 07 Maret 2024 | 05:00 WIB
header img
Anggota Satuan Sabhara Polresta Banyumas menunjukkan ribuan butir petasan yang berhasil disita dalam razia yang digelar di sekitar Pasar Ajibarang, Kabupaten Banyumas. (ilustrasi/Foto: Polresta Banyumas)

"Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan. Ditegaskan, hal ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.

Kabidhumas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya. Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut