SEMARANG, iNewsSemarang.id - Jajaran Ditlantas Polda Jateng melakukan penindakan hukum (tilang) pada 9.779 pelanggar, sampai hari ke empat pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2024.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.
"Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual," kata Kabidhumas, Sabtu (9/3/2024).
Dari 9.779 pelanggaran tersebut, lanjutnya, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.
Dia menyebutkan, pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Selama empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038.
"Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038," sebut Satake. "Adapun pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva," ujarnya.
Dia menambahkan, penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari operasi keselamatan lalu lintas candi yang saat ini tengah digelar.
Komposisi operasi, terangnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum
"Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni