get app
inews
Aa Read Next : Puskud Mina Baruna Deklarasi Dukung Ahmad Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng

Aliansi Rakyat Menggugat Jateng Dukung Hak Angket

Kamis, 14 Maret 2024 | 21:24 WIB
header img
Aliansi Masyarakat Menggugat Jateng memasang spanduk dukungan penggunaan hak angket di pagar kantor Gubernur Jateng. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (14/3/2024).

Meskipun hujan deras turun, peserta aksi tetap gigih melanjutkan dengan membentangkan spanduk kain putih yang menyerukan penolakan terhadap kejahatan pemilu dan dukungan terhadap hak angket.

Koordinator aksi, Daniel Toto, menyampaikan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk mengkritisi pemerintah atas dugaan kecurangan dalam pemilu, pelanggaran etika, keterlibatan aparat negara, dan intimidasi yang telah merosotkan kepercayaan masyarakat terhadap masa depan penyelenggaraan negara.

“Kami mengajukan petisi, menuntut para wakil rakyat segera bertindak menyelesaikan masalah-masalah itu,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, aksi tersebut adalah spontan dan bertujuan untuk menyerahkan petisi kepada para wakil rakyat. Petisi serupa telah diserahkan di beberapa DPRD tingkat Kota/Kabupaten di wilayah seperti Klaten, Demak, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Petisi tersebut memuat empat poin penting, termasuk mendukung DPR RI untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki kebenaran proses pemilu 2024 yang diduga melanggar konstitusi dan etika bangsa. 

Selain itu, petisi juga menekankan pentingnya pengusutan terhadap pelanggaran demokrasi, konstitusi, dan undang-undang serta mendiskualifikasi pasangan calon yang terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti intimidasi dan politik uang.

Daniel menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

“Petisi itu berisi empat poin penting, yang pertama, Mendukung DPR RI menggunakan Hak Angket, untuk menyelidiki dan mengetahui kebenaran yang sesungguhnya atas carut marut proses Pemilu 2024 yang telah melanggar konstitusi dan etika sebagai bangsa dan negara,” kata Daniel Toto.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, DPR RI sebagai perwakilan rakyat harus dapat mengusut aktor-aktor yang telah menciderai demokrasi, melanggar konstitusi dan undang-undang dan menindak tegas oknum-oknum tersebut.

Yang ketiga Mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presidan yang melanggar konstitusi, melakukan intimidasi kepada rakyat dan memainkan politik uang.

“Yang terakhir, Menyatakan mosi tidak percaya kepada KPU, Bawaslu dan Presiden terhadap proses Pemilu 2024 yang melanggar konstitusi,” pungkas Daniel Toto.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut