SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tidur saat sedang menjalankan ibadah puasa bernilai ibadah. Cukup banyak orang yang sengaja tidur seharian saat puasa Ramadhan dengan dalih bernilai ibadah. Lantas, bagaimanakah hukum tidur seharian saat puasa ramadhan?
Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Aris Munandar mengungkapkan hukum tidur seharian saat puasa Ramadhan berdasarkan fatwa Syekh Shalih Al Fauzan yang dijelaskan dalam kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy-Syaikh al Fauzan.
Dijelaskan bahwa barang siapa yang melalui waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. Namun, dia berdosa karena tidak mengerjakan sholat di waktu-waktunya dan berdosa karena tidak sholat berjamaah jika memang termasuk orang yang wajib melaksanakan sholat berjamaah.
Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal itu bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan sholat, namun ketiduran. Ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.
Terkait tidur seharian saat puasa Ramadhan, satu hal yang patut disayangkan, yaitu banyak orang yang biasa untuk bergadang di bulan Ramadhan, ketika mendekati fajar mereka makan sahur kemudian tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya.
Mereka meninggalkan sholat, padahal sholat lebih ditekankan dan lebih wajib daripada puasa. Bahkan, puasa tidak sah bagi orang yang tidak sholat.
Tentu hal ini merupakan perkara yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, bergadang yang menyebabkan orang tidak bisa bangun untuk menunaikan sholat adalah bergadang yang hukumnya haram.
Lebih-lebih jika bergadang tersebut diisi dengan perbuatan sia-sia, main-main, atau haram tentu perkaranya lebih berbahaya lagi.
Perbuatan dosa akan lebih besar dosanya dan lebih parah bahayanya ketika dikerjakan pada bulan Ramadhan. Demikian juga ketika dikerjakan di waktu-waktu atau tempat-tempat yang memiliki keutamaan besar.
Benarkah Tidurnya Orang Puasa adalah Ibadah?
Dilansir laman Rumaysho, sering didengar pernyataan bahwa tidurnya orang yang puasa Ramadhan adalah ibadah. Kemudian menyampaikan dalil berikut:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
"Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan."
Perawi hadits ini adalah 'Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma'ruf bin Hasan dan dia adalah perawi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin 'Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain, perawinya adalah 'Abdullah bin 'Amr. Haditsnya dibawakan oleh Al 'Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).
Kesimpulannya, hadits ini dho’if. Syekh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah nomor 4696 mengatakan hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).
Allahu a'lam. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman