get app
inews
Aa Read Next : Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadhan

Simak! Berikut Ini Tata Cara dan Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan

Kamis, 18 April 2024 | 05:19 WIB
header img
Ilustrasi berbuka puasa Ramadhan. (foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tata cara dan niat qadha atau membayar utang puasa Ramadhan dijelaskan pada artikel di bawah ini. Qadha puasa dilakukan bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau safar (menjadi musafir), maka wajib meng-qadha sesuai jumlah hari yang dia tidak berpuasa. 

Terkait qadha atau membayar utang puasa Ramadhan sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah Ayat 185)

Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan tata cara qadha puasa Ramadhan, yakni: 

1. Segera dilakukan 
Qadha puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tidak ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS Al Mu’minun: 61)

2. Tidak boleh dibatalkan
Qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada udzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. 

3. Boleh tidak berturut-turut
Tidak wajib membayar qadha puasa Ramadhan secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Sebab dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum:

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah: 185)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, "Tidak mengapa jika (dalam meng-qadha puasa) tidak berurutan." (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad– dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnaf-nya, 4:241,243, dengan sanad sahih) 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut