get app
inews
Aa Text
Read Next : Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang, Begini Cara Mudah Mengetahui Nomornya secara Online!

Puluhan Ribu Pekerja Teken Petisi Tolak Aturan Baru Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Sabtu, 12 Februari 2022 | 00:22 WIB
header img
berdasarkan Permenaker No 2 tahun 2022 pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja telah berusia 56 tahun. Foto: MPI

Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, penetapan tersebut sudah tepat.

"Sebenarnya sesuai dengan manfaat, dan namanya saja program Jaminan Hari Tua merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujar Sarman.

Menurut Sarman, dari pencarinan Jaminan Hari Tua ini yang terpenting pengelolanya harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.

"Menurut hemat kami pencairan diusia 56 tahun baru bisa dicairkan sudah sangat tepat. Yang penting pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis sehingga saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima/ditransfer oleh yang bersangkutan," terangnya.

Lanjut Sarman, terlebih saat ini banyak anak-anak muda yang sudah berkecimpung di dunia kerja sering berpindah tempat berkarir dari satu perusahan ke perusahaan lain. Sehingga data pekerja yang tersimpan di Kementerian Ketenagakerjaan harus akuran dan tersistem sehingga para pekerja tidak merasa dirugikan.[]

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut