JAKARTA, iNews.id – Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro dan kontra. Peraturan yang mulai diundangkan pada 4 Februari 2022 ini diantarnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Keputusan tersebut memicu aksi dari kalangan pekerja. Untuk menghentikan penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Dari pantuan InewsSemarang.id hingga Jumat malam (11/2/2022) pukul 24.00, sudah 40.332 menandatangani petisi ini. Jumlah penandatangan petisi dipastikan akan terus bertambah mengingat beberapa jam sebelumnya masih diangka belasan ribu.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," katanya.
Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.
Berikut ini isi petisi dimaksud:
Dear teman-teman buruh / Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Baca JugaTolak Permenaker Perubahan Pencairan JHT, Serikat Pekerja di Kendal Rencanakan Aksi Turun ke JalanHal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Baca JugaProgram JKP BPJS Ketenagakerjaan Mulai Berlaku Bulan Ini, Dilaunching 22 Februari 2022!Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.
Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja
Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Sebarkan juga petisi ini di medsosmuTerima kasih
Suhari Ete
Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, penetapan tersebut sudah tepat.
"Sebenarnya sesuai dengan manfaat, dan namanya saja program Jaminan Hari Tua merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujar Sarman.
Menurut Sarman, dari pencarinan Jaminan Hari Tua ini yang terpenting pengelolanya harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.
"Menurut hemat kami pencairan diusia 56 tahun baru bisa dicairkan sudah sangat tepat. Yang penting pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis sehingga saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima/ditransfer oleh yang bersangkutan," terangnya.
Lanjut Sarman, terlebih saat ini banyak anak-anak muda yang sudah berkecimpung di dunia kerja sering berpindah tempat berkarir dari satu perusahan ke perusahaan lain. Sehingga data pekerja yang tersimpan di Kementerian Ketenagakerjaan harus akuran dan tersistem sehingga para pekerja tidak merasa dirugikan.[]
Editor : Sulhanudin Attar