SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditlantas Polda Jateng mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam melaksanakan operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.
Operasi yang dilaksanakan menjelang operasi ketupat ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas serta keselamatan di jalan raya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, ada sejumlah kegiatan yang menjadi unggulan Polda Jateng dalam implementasi upaya preemtif dan preventif di lapangan pada operasi keselamatan ini.
"Kegiatan-kegiatan ini menjadi ciri khas atau unggulan jajaran Polda Jateng dalam operasi keselamatan Lalu Lintas. Sasarannya prioritasnya adalah kalangan muda dan awak angkutan umum," kata Kabidhumas, Minggu (17/3)
"Adapun kegiatan unggulan ini, dilaksanakan menyeluruh di 35 Polres yang ada di Jawa Tengah," ujarnya.
3 Program Unggulan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024
1. Ramp Check Kendaraan Umum
Ramp check kendaraan adalah kegiatan memeriksa kelengkapan kendaraan, untuk mengetahui kesiapan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
Pada kegiatan ini, jajaran Polda Jateng tidak bekerja sendirian. Mereka bekerjasama dengan dinas perhubungan di masing-masing kota.
"Adapun kegiatan menyasar ke terminal angkutan umum atau garasi kendaraan baik angkutan barang maupun penumpang," terang Kabidhumas
Dalam kegiatan ramp check ini dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum berupa sejumlah komponen penting antara lain kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang terdiri dari :
- Unsur Administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK
- Unsur Teknis Utama berupa sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan
- Unsur Teknis Penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat
" Seluruh dokumen kendaraan harus ada, dan semua peralatan kendaraan harus lengkap dan bisa dioperasikan dengan baik. Bila tidak, maka kendaraan akan dinyatakan tidak laik jalan dan tidak diijinkan beroperasi sampai ada perbaikan," tegasnya
Editor : Ahmad Antoni