SEMARANG, iNewsSemarang.id - Unit Reskrim Polsek Gunungpati berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan di Cafe Latar Belakang, yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Sumurejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 18.15 WIB.
Korban adalah Dinar Fajar (45), yang juga merupakan pemilik cafe tersebut. Sedangkan dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Eko (50), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan Narso (45), warga Kelurahan Sumurejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Adapun satu pelaku lainnya yang dikenal dengan nama TITIR masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo melalui Kanit Reskrim Iptu Endro Soegijarto menerangkan, penganiayaan ini bermula pada saat salah seorang laki-laki (rombongan terduga pelaku) memarkirkan mobilnya di depan Cafe dan dianggap mengganggu pengunjung lainnya. Laki-laki itu kemudian ditegur oleh salah satu karyawan Cafe. Atas teguran tersebut, lelaki itu tidak terima dan marah-marah.
"Lelaki tersebut tidak terima dan melalui teman wanitanya kemudian memanggil teman-temannya yang baru saja minum minuman keras," ucap Iptu Endro kepada iNewsSemarang.id, Senin (18/3/2024).
Atas panggilan tersebut, kata Endro, salah satu pelaku datang langsung menyerang korban dan teman korban lainnya, serta pelaku lain juga ikut menyerang dengan cara memukul kearah wajah dan tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan perkara yang dialami ke Polsek Gunungpati.
Usai menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Gunungpati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan selanjutnya dapat mengamankan 2 pelaku, sedang untuk pelaku yang lain masih dilakukan pencarian.
"Ada 4 orang yang jadi korban pengeroyokan itu, yaitu Pemilik cafe dan 3 orang karyawannya. Tapi yang menderita paling lumayan lukanya adalah pemiliknya," ujar Endro.
Saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gunungpati.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Maulana Salman