get app
inews
Aa Read Next : Diantar Puluhan Pendukungnya, Arnaz Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Semarang di DPC PDIP

Polsek Gunungpati Amankan Pelaku Pencurian Uang di Toko Nahlah

Jum'at, 05 April 2024 | 11:05 WIB
header img
Barang bukti uang yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Unit Reskrim Polsek Gunungpati berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang di Toko Nahlah di Jalan Raya Cangkiran Gunungpati, Kp. Perjalanan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah Adi Wahyono (30), warga Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Korban adalah Septi Muthoharoh (24), warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Kanit Reskrim Polsek Gunungpati Iptu Endro Soegijarto menjelaskan bahwa saat kejadian korban yang merupakan karyawan toko (TKP) hendak menutup toko sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku kemudian mengeluarkan sabit dari dalam jaketnya dan menodongkan kepada korban yang merasa ketakutan.

"Pelaku langsung mengambil 2 dompet yang ada di meja kasir," kata Iptu Endro kepada iNews Semarang, Jumat (5/4/2024).

Pelaku kabur ke luar toko setelah mengambil barang curiannya, namun korban berteriak minta tolong dan berhasil memicu pengejaran oleh warga sekitar yang akhirnya berhasil menangkapnya.

"Korban melaporkan ke Polsek Gunungpati dan pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Endro.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp3.336.000, 1 buah sabit, serta Sepeda Motor Yamaha Mio Gear yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut