KENDAL, iNewsSemarang.id - AT (26) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon dan S (47) warga Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring dibekuk polisi saat sedang asik mengadu hewan peliharaannya.
Keduanya tak berkutik saat polisi menggerebeknya di lokasi sabung ayam yang berada di Dukuh Binangun Desa Wonosari RT01/01 Kecamatan Patebon.
Penggerebekan aksi judi sabung ayam dilakukan Satreskrim Polres Kendal pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 13.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.
"Dari informasi tersebut tim Resmob segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ucap AKP Untung Setiyahadi, Selasa (19/3/2023)
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua buah Handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda terbanyak itu 15jt.
Editor : Agus Riyadi