get app
inews
Aa Read Next : Demo Hari Buruh, KSPI Jateng Tuntut RUU PPRT Disahkan

Menindas Buruh, KSPI Ancam Geruduk Kemenaker Tuntut Cabut Aturan Baru Pencairan JHT

Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:39 WIB
header img
Presiden KSPI Said Iqbal mendesak pemerintah mencabut Permenaker no 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT usia 56 tahun atau usia pensiun, sebagai kebijakan yang menindas buruh yang rentan terkena PHK. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id – Aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai menindas kaum buruh. Bahkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur kebijakan itu disebut telah menjilat ludah pemerintah sendiri.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencontohkan konsekuensi dari aturan baru pencairan JHT tersebut. Dikatakan, ketika buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia 30 tahun, JHT tersebut baru bisa diambil usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh. Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2022).

Menurut Said JHT menjadi pertahanan terakhir bagi pekerja saat mereka terkena PHK. Belum lagi situasi dunia usaha akibat pandemi COVID-19 dengan tren peningkatan varian Omicron, berpotensi meningkatkan angka PHK.

"PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?" tuturnya.

Bahkan menurutnya buruh yang terkena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena belum dapat diimplementasikan.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," tegasnya.

Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya.

Dia juga menyoroti PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan, kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," jelasnya.

Menurut Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Oleh karena itu dia mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

"Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," tambah Said.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut