JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dalam aksinya, para buruh mendesak pemerintah untuk mencabut PP tersebut. "Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangannya.
Iqbal menjelaskan enam alasan utama pihak buruh menolak iuran tapera yang juga dibebankan kepada para pekerja tersebut.
Pertama, dengan potongan iuran sebesar 2,5 persen dari upah buruh, dalam 10 hingga 20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan, hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi.
Kedua, pemerintah dikhawatirkan akan lepas tanggung jawab dalam program ini karena dinilai tidak ada kontribusi APBN, dan semuanya dilepas kepada para pekerja yang membayar iuran.
Ketiga, program tapera dianggap akan membebani biaya hidup para buruh. Sebab, hingga saat ini daya beli buruh turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Editor : Ahmad Antoni