get app
inews
Aa Read Next : Idul Adha 1445 H, LAZiS Jateng Gelar Parade Qurban Serentak di 17 Titik

KSPI Jateng Gelar Aksi di PTUN Semarang, Tuntut Apindo Cabut Gugatan UMK 2024

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:01 WIB
header img
Puluhan buruh dari Kota Semarang dan Kabupaten Jepara menggelar aksi di depan PTUN Semarang. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (12/6).

Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk tuntutan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah untuk segera mencabut gugatan upah minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Provinsi Jawa Tengah, khususnya untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan, KSPI Jateng bersama elemen buruh lainnya mengawal sidang gugatan yang diajukan oleh Apindo Jateng terhadap UMK Jawa Tengah di 35 Kabupaten/Kota tahun 2024.

"Menurut kami, Apindo tidak punya alasan yang kuat untuk menggugat posisi UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur. Apindo beralasan bahwa ada dua Kabupaten/Kota, yaitu Kota Semarang dan Jepara, yang melanggar aturan PP 51," ujarnya seusai mengikuti sidang di Kantor PTUN Semarang, Rabu (12/6).

Ia menyebut bahwa Apindo perlu mempelajari regulasi. Menurutnya, dalam aturan PP 51 sudah ada kesepakatan dengan pengusaha di Kota Semarang dan Jepara bahwa tidak ada satupun pengusaha yang melayangkan surat keberatan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah sebelum tanggal 30 November 2023.

"Kami menyuarakan bahwa Apindo Jawa Tengah harus segera mencabut gugatannya di PTUN. Dalam sidang tadi, juga disampaikan bahwa Apindo tidak punya wakil di Jepara. Apindo ini mewakili siapa? Pertanyaan seperti ini hanya basa-basi. Kami akan mengawal agar upah ini tidak digugat sehingga tidak kembali ke tahun 2023. Kami meminta majelis PTUN untuk memutuskan dengan seadil-adilnya," tegasnya.

Sementara itu, koordinator lapangan Lukmanul Hakim menyebut jika gugatan Apindo terkait SK Gubernur dikabulkan oleh majelis, maka upah buruh akan berkurang dan mempengaruhi kesejahteraan pekerja.

"Daya beli masyarakat semakin menurun sedangkan kebutuhan pokok semakin meningkat. Bagi kami, para buruh, tidak ada kata lain selain melawan dan mengawal proses ini dengan aksi. Apa yang menjadi proses saat ini tetap akan kita ikuti," ungkapnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut