JAKARTA, iNewsSemarang.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan telah menyatakan sikap akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati demikian, dia meyakini akan ada pihak-pihak yang mencibir upayanya untuk menggunakan jalur konstitusional tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan dalam akun YouTube resminya menanggapi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
“Walaupun itu semua kita lakukan akan ada saja yang berusaha merendahkan usaha konstitusional ini ada saja yang nanti akan mendegradasi usaha konstitusional ini. Seakan ini adalah sikap penyangkalan dan tidak menerima kekalahan,” ujar Anies Baswedan.
Anies menegaskan alasan pihaknya menempuh jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) agar penyimpangan tersebut tidak dibiarkan begitu saja terjadi.
“Izinkan kami tegaskan di sini, kami tidak ingin membiarkan penyimpangan atas demokrasi itu berlalu tak ditantang, kami tidak ingin penyimpangan itu berlalu tanpa catatan. Kami tidak ingin ini menjadi preseden yang buruk bagi generasi-generasi yang akan datang, biarlah cukup berhenti sampai di sini jangan ada pembiaran," tambah Anies.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2024 di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024) malam.
Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.
Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara.
Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman