JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ingin tukar uang baru atau uang receh di bank? Berikut ini nformasi cara menukar uang baru di bank dan syarat-syaratnya.
Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri jadi momen yang paling dinantikan oleh banyak orang.Salah satu tradisi yang tidak boleh dilewatkan di momen lebaran adalah berbagai uang tunjangan hari raya (THR) kepada sanak saudara maupun anak-anak.
Nominalnya pun bervariasi, dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp50.000. Adapun, uang THR yang dibagikan biasanya dapat berupa uang baru.
Ini membuat banyak masyarakat menukarkan uang baru atau uang receh di bank. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui bank-bank umum.
Lantas, bagaimana cara tukar uang baru di bank? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Tukar Uang Baru di Bank
Syarat Menukar Uang Baru di Bank
Beberapa syarat harus dipenuhi sebelum melakukan proses menukar uang baru di bank. Berikut syarat-syaratnya:
1.Pemesanan menukar uang receh di bank dapat dilakukan melalui aplikasi Kas Keliling Pintar.
2. Pemesan juga telah memiliki bukti pemesanan penukaran uang. Mengemas dan memilah uang Rupiah yang ingin ditukarkan.
3. Mengemas uang Rupiah yang ingin ditukarkan tidak menggunakan selotip, lakban, maupun staples.
4. Menyiapkan uang Rupiah sesuai dengan nominal yang ingin ditukarkan.
Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank
1.Kunjungi salah satu kantor cabang bank umum yang telah ditunjuk Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang baru.
2.Siapkan syarat-syarat dokumen, seperti KTP. Jangan lupa membawa kartu ATM dan buku tabungan.
3.Lakukan konfirmasi atau beri tahu kepada petugas teller jika hendak melakukan penukaran uang baru.
4.Petugas akan memberikan arahan untuk proses penukaran uang lama ke uang baru.
Itulah ulasan mengenai cara tukar uang receh beserta syarat-syaratnya di bank. Semoga bermanfaat!
Editor : Ahmad Antoni