Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Jateng: Integritas Jadi Kunci Utama Cegah Berbagai Penyimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Modus Korupsi Bupati Cilacap, Perintahkan Asisten Minta Tiap Satker Rp100 Juta demi THR Eksternal

Senin, 16 Maret 2026 | 08:27 WIB
  • author Nur Khabibi
Modus Korupsi Bupati Cilacap, Perintahkan Asisten Minta Tiap Satker Rp100 Juta demi THR Eksternal
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan KPK (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan strategis di balik pemindahan lokasi pemeriksaan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ke Polres Banyumas usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Langkah pemindahan ini diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, keputusan tersebut berkaitan erat dengan aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan unsur pimpinan daerah di Cilacap. 

Berdasarkan keterangan para saksi, uang hasil "palak" terhadap sejumlah perangkat daerah tersebut rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda Cilacap. 

"Salah satu unsur Forkopimda itu adalah polres. Untuk menghindari conflict of interest, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan kami geser ke Banyumas," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (14/3/2026). 

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Banyumas, 13 orang dari total yang diamankan kemudian diboyong ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut