get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Bijak Mengelola THR Agar Tidak Boros

16 Perusahaan di Jateng Belum Bayarkan THR, Disnakertrans Terima Pengaduan Eks Karyawan Sritex

Kamis, 10 April 2025 | 06:23 WIB
header img
Ilustrasi THR. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan setidaknya masih ada 16 perusahaan di daerahnya yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya saat ini telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut.

"Di catatan kami ada 16 -perusahaan- yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar -THR- pada saat pengawas turun itu, maka akan diberikan nota pemeriksaan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (9/4).

Sampai saat ini, katanya, Disnakertrans Jateng telah menerima 196 aduan dari karyawan terkait masalah THR, dan 48 orang yang mengadukan bonus hari raya (BHR).

Berdasarkan data hingga Rabu, ada 143 perusahaan yang diadukan oleh karyawan, ditambah dua perusahaan lain yang pailit juga diadukan, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). "Jumlah pengadunya 196 -orang-, 143 perusahaan, dan lima aplikator," sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut