get app
inews
Aa Read Next : Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional 14 Februari 2024

Kemnaker Siapkan Program Pengganti JHT: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Penjelasannya!

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:04 WIB
header img
Pemerintah telah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti pengunduran masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).


Kemnaker menyusun aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini merupakan amanat di Omnibus Law. Saat ini JKP masih dalam persiapan dan akan segera dirilis sebagai pengganti JHT yang pencairannya diundur sampai masa pensiun. Infografis: Tim iNews.id

 

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut