Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 32.389 Buruh Kena PHK Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Terbanyak di Provinsi Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Siapkan Program Pengganti JHT: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Penjelasannya!

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:04 WIB
  • author Sulhanudin Attar
Kemnaker Siapkan Program Pengganti JHT: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Penjelasannya!
Pemerintah telah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti pengunduran masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).


Kemnaker menyusun aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini merupakan amanat di Omnibus Law. Saat ini JKP masih dalam persiapan dan akan segera dirilis sebagai pengganti JHT yang pencairannya diundur sampai masa pensiun. Infografis: Tim iNews.id

 

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut