get app
inews
Aa Read Next : Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional 14 Februari 2024

Kemnaker Siapkan Program Pengganti JHT: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Penjelasannya!

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:04 WIB
header img
Pemerintah telah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti pengunduran masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika dirinci, manfaat uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Manfaat selanjutnya adalah akses informasi pasar kerja, yang akan diberikan dalam bentuk dua layanan.

  • Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
  • Kedua, informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan.
  • Ketiga, pelatihan kerja sehingga pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut