Kemnaker Siapkan Program Pengganti JHT: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Penjelasannya!
Minggu, 13 Februari 2022 | 14:04 WIB
Jika dirinci, manfaat uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Manfaat selanjutnya adalah akses informasi pasar kerja, yang akan diberikan dalam bentuk dua layanan.
Editor : Sulhanudin Attar