Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa
Selasa, 26 Maret 2024 | 08:27 WIB
Selain itu, Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin juga menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Demikian ulasan mengenai hukum memakai inhaler saat puasa. Semoga bermanfaat! (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman