JAKARTA, iNewsSemarang.id - PN Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra pada hari ini, Selasa (26/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terkait kepemilikian senpi ilegal yang menjerat Dito Mahendra.
Agenda sidang pembacaan tuntutan itu sejatinya telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Dewa Made Budi Watsara yang menangani perkara tersebut. Pembacaan agenda itu telah disampaikan pada sidang persidangan pekan sebelumnya saat Dito diperiksa sebagai terdakwa kasus kepemilikan senpi ilegal.
Adapun pada sidang sebelumnya pula, Dito sejatinya telah didakwa oleh JPU dengan poinnya Dito didakwa telah memiliki senpi ilegal. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Dito memiliki 15 senjata yang ditemukan penyidik di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari 15 senpi yang ditemukan itu, kata Jaksa, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Sedangkan 9 senjata lainnya yang terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
"Penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Selain 15 senjata itu, Jaksa menyebutkan, penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Lalu, 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman